Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Disabilitas Rungu, Tuli, Hard of Hearing (HoH) protes ke Presiden Jokowi dan media massa yang tidak pernah menyediakan juru isyarat hingga teks berbahasa Indonesia selama menangani virus corona atau COVID - 19.
Koordinator Komunitas Disabilitas Rungu, Tuli dan HoH, Bagja berpandangan penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan virus corona tersebut.
Hal tersebut kata Bagja, tertuang di dalam Pasal 28 huruf F UUD 1945 tentang Akses Informasi, Pasal 21 Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, UU No. 19/2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan sejumlah pasal di dalam UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Edukasi dan sosialisasi terkait pandemik global Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Pusat dan media massa mengabaikan perlindungan hak aksesibilitas dalam memperoleh informasi bagi kami," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (17/3/2020).
Bagja menyarankan Presiden Jokowi menyediakan akses layanan Juru Bahasa Isyarat yang diterbitkan World Federation of The Deaf (WFD) dan World Association of Sign Language Interpreters (WASLI).
Bagja memastikan pihaknya bakal terus berjuang bersama penyandang disabilitas lainnya untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan virus corona di Tanah Air.
Baca Juga
"Melalui suara keluhan dari para aktivis tuli ini, kami minta Pak Presiden yang sedang berbicara ke publik didengar oleh rakyat dan dalam keadaan darurat apapun harus melibatkan Juru Bahasa Isyarat agar mudah dipaham oleh teman tuli," kata Bagja.