Bisnis.com,JAKARTA - Pemerintah Malaysia mengumumkan larangan kegiatan usaha dan pergerakan masuk atau ke luar negara itu mulai besok, Rabu (18/3/2020) hingga 31 Maret akibat wabah virus corona.
Pemerintah Malaysia tidak menggunakan istilah penguncian atau lockdown, namun menyebutnya dengan gerakan nasional perintah pembatasan sebagaimana diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin hari ini.
Muhyiddin mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan perintah itu berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-Undang Kepolisian 1967.
“Prioritas pemerintah sekarang adalah untuk menghindari penyebaran infeksi baru, yang akan mempengaruhi lebih banyak orang,” ujarnya seperti dikutip Malaymail.com, Selasa (17/3/2020).
Yassin mengatakan tindakan drastis perlu diambi dan pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan 'pembatasan gerakan' mulai dari 18 Maret hingga 31 Maret.
Pernyataan Muhyiddin disiarkan langsung oleh Astro Awani, RTM, TV3 dan BernamaTV.
Baca Juga
Muhyiddin mengatakan hal itu berarti bahwa semua tempat usaha harus ditutup, kecuali untuk outlet seperti supermarket dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Dikatakan, semua gedung pemerintah dan swasta akan ditutup selama perintah pembatasan berlaku kecuali untuk layanan penting.
Layanan yang dikecualikan adalah listrik, telekomunikasi, transportasi, perbankan, kesehatan, apotek, pelabuhan, bandara, pembersihan dan persediaan makanan.
Muhyiddin mengatakan bahwa perintah kontrol gerakan juga berarti semua orang Malaysia akan dilarang bepergian ke luar negeri, dan bahwa tidak ada turis atau orang asing yang diizinkan masuk ke negara itu.
"Orang Malaysia yang telah kembali dari luar negeri harus melakukan karantina sendiri selama 14 hari," tambahnya.
Sebelumnya, Singapura juga memberlakukan pergerakan bagi warga negaranya seperti dikutip ChannelNewsAsia. Akan tetapi, Singapura mengecualikan untuk hubungan darat dengan Malaysia.