Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Netralitas ASN Dinilai Jadi Kerawanan Utama Pilkada 2020

Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata menempati posisi tertinggi pada indeks kerawanan pemilu di 2019.
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata menempati posisi tertinggi pada indeks kerawanan pemilu di 2019.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Arwani Thomafi terkait masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 saat Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran di Gedung DPR, Rabu (26/2/2020).

“Jadi penting untuk Mendagri mencermati secara sungguh-sungguh terkait dengan isu netralitas ASN ini, termasuk juga akurasi data pemilih,” ujarnya.

Karena itu politisi PPP itu berharap persoalan netralitas ASN bisa diselesaikan secepatnya mengingat Pilkada 2020 sudah di depan mata. Sebagai catatan, pada Pilkada sebelumnya sejumlah kepala daerah sempat terlibat dalam kasus ketidaknetralan ASN.

Terkait dengan legislasi, Arwani menyampaikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas saat ini sudah ada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan sebagian tengah digodok, seperti terkait dengan Pemilu (Pilkada), Otsus Papua dan RUU Provinsi Bali.

Menjawab pertanyaan anggota Dewan pada rapat kerja sebelumnya tentang persiapan Pilkada serentak tahun 2020, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pada tahun 2020 akan ada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada. Pilkada itu terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara itu Pilkada terbanyak ada di Sumatera, yakni ada 87 pemilihan, yaitu empat pemilihan gubernur, 70 bupati, 13 wali kota. Sementara di Pulau Jawa ada 55 pemilihan, yakni 45 Bupati dan 10 Walikota. Sedangkan Untuk Sulawesi, 43 pemilihan yang terdiri dari dua Gubernur, 36 Bupati, dan lima walikota.

Tito mengatakan dukungan yang dilakukan oleh Kemendagri dalam rangka untuk Pilkada serentak mendatang termasuk meyakinkan bahwa anggaran disiapkan oleh pemerintah daerah masing-masing melalui APBD.

“Berikutnya ada Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD), DP4 atau Daftar Potensial Pemilih untuk Pemilu yang sudah kami serahkan kepada KPU,” katanya.

Poin penting lainnya adalah menjaga netralitas ASN selain menjaga stabilitas politik keamanan, ketertiban umum selama proses Pilkada berlangsung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper