Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemidanaan Korupsi Terhadap Korporasi Menurun pada 2019

Sepanjang 2019, hanya ada tiga perkara yang memidakan kasus korporasi. Jumlah tersebut jauh bila dibandingkan tahun sebelumnya. Aparat penegak hukum tak mampu memenuhi permintaan Jokowi soal asset recovery.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pemidanaan terhadap korporasi terkait kasus korupsi yang menurun. Sepanjang 2019, penegak hukum hanya mengenakan pidana hukum pada 3 korporasi, sedangkan pada 2018 terdapat 8 korporasi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan sejauh ini pemberantasan korupsi lebih banyak mengusut individu ketimbangan korporasi. 

"Kita perlu memikirkan bagaimana caranya menjerat korporasi, sehingga yang dikejar bukan hanya individu saja. Padahal penting menjerat korporasi karena bisa mengembalikan uang negara," kata Wana dikutip Rabu (19/2/2020).

Merujuk data ICW, ada 271 kasus korupsi yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Polri. Jumlah itu menurun jika dibandingkan dengan 2017 dan 2018. Pada 2017 adan 576 kasus, sementara pada 2018 ada 454 kasus yang diusut.

Selain itu, Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga menurun. Hanya ada tiga kasus korupsi yang dikenakan pasal TPPU pada 2019. Sementara di tahun sebelumnya ada 7 kasus TPPU.

"Kita bisa simpulkan bahwa penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) masih belum serius menindak pidana TPPU dalam upaya asset recovery," katanya.

Pun, lanjut Wana, fakta tersebut bertolak belakang dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan pentingnya asset recovery dalam sejumlah kesempatan. " (Ini) Bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang berencana memprioritaskan 'aset recovery'," tambah Wana.

Salah satu contoh kasus yang dikembangkan dan dikenakan pasal pencucian uang yaitu kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce yang melibatkan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper