Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya: 20 Pemilik Rekening Efek Mangkir

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut 20 pemilik rekening yang terblokir akibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dari 20 pihak pemilik rekening yang terblokir akibat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tidak ada satupun yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan bahwa seharusnya, Jumat (14/2/2020), tim penyidik memeriksa 20 pihak, baik korporasi maupun pribadi, yang keberatan karena rekening efeknya ikut terblokir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Namun, menurut Hari, hingga Jumat (14/2/2020) malam, 18 pihak tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Sementara 2 pihak lainnya juga batal diperiksa karena mengaku belum siap.

"Rencananya kemarin itu penyidik mau memintai keterangan dari 20 orang yang keberatan kalau rekeningnya ikut terblokir akibat kasus ini. Tetapi 18 orang tidak hadir tanpa keteranga. 2 sisanya itu minta penundaan pemeriksaan," tuturnya, Sabtu (15/2/2020).

Hari juga menjelaskan tim penyidik terbuka kepada siapapun yang merasa dirugikan selama proses penanganan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya berjalan di Kejagung. Dia mengimbau kepada pihak-pihak tersebut agar segera melapor untuk dicarikan solusinya oleh tim penyidik.

Sebelumnya, dilaporkan ada 800 rekening efek yang diblokir Kejagung dari 137 perusahaan. Adapun, kebanyakan mereka yang terkena blokir tidak mengetahui duduk perkara yang sedang terjadi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa semua rekening yang telah diblokir akan dipisahkan demi mempermudah penyelusuran kasus korupsi di Jiwasraya.

"Yang diblokir pasti ada dasar ada dasar keterkaitan. Tapi di dalam itu ada beberapa rekening yang banyak yang diblokir. Nah ini yang harus dipisahkan satu per satu, mana transaksi yg terkait langsung di tindak pidana atau yg tidak terkait tindak pidana," ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (13/2/2020).

Febrie menuturkan semua rekening saham yang telah diblokir itu didasari adanya keterkaitan saat terjadi investasi dari Jiwasraya ke beberapa saham maupun reksa dana. Namun yang jelas, pemblokiran yang dilakukan itu sangat teknis, agar proses penyelidikan kasus korupsi di Jiwasraya bisa terbuka terang.

"Kami terbuka, silahkan saja lapor," katanya.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper