Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menanti hampir 15 tahun para transmigran di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sertifikat itu diserahkan kepada para transmigran untuk 4.600 bidang, yang terdiri dari 4.545 untuk perorangan dan 55 untuk fasilitas umum.
Citra Duani, Bupati Kayong Utara mengatakan, terbitnya SHM merupakan buah dari penantian para transmigran di Kabupaten Kayong Utara. Penerbitan sertifikat tanah, katanya sesuai dengan Instruksi Presiden No. 86/2018 yang mengamanatkan pada kementerian terkait agar menerbitkan Sertifikat Tanah pada seluruh warga Indonesia.
"Terima kasih atas penantian transmigran Kayong Utara akhirnya secara resmi SHM ini diterbitkan pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/2/2020).
Citra mengatakan SHM yang diberikan bisa saja menjadi jaminan kepada lembaga perbankan untuk modal usaha dan lainnya. Namun, harus dipastikan kemampuan untuk mencicil sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"Jangan dijual karena susah menerbitkannya. Sekarang status tanah rumah jelas, jadi dioptimalkan," tambahnya.
Supriadi, Direktur Usaha Pengembangan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan, setelah penantian panjang dan kerja sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akhirnya masyarakat Kayong Utara menerima hak-nya yaitu SHM.
"Mohon sertifikat yang sudah diamanatkan Presiden RI ini dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal," katanya.
Supriadi mengharapkan masyarakat yang telah menerima SHM tersebut memanfaatkannya untuk meningkatkan produktifitas pertanian setempat.
"Agar kesejahteraan warga meningkat. Istri dan anak tenang bila kesejahteraan keluarga bagus," imbuhnya.