Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelamar CPNS Pakai Joki, NIK Langsung Diblokir

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang terbukti menggunakan joki dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.
Petugas mempersiapkan komputer untuk penyelenggaraan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) 2020 di Auditorium Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.
Petugas mempersiapkan komputer untuk penyelenggaraan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS) 2020 di Auditorium Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang terbukti menggunakan joki dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019.

LPlt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono dalam siaran pers resmi di laman BKN menyatakan langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis. 

Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal  tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan  perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai  Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga  sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD.

Pada siaran pers BKN tanggal 04 Februari 2020 sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan  kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup. 

Sampai dengan 10 Februari 2020, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen  ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi
Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus);  Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi, perlu diketahui bahwa  sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang  membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas  untuk  memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar  sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper