Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra mengusulkan agar ambang batas parlemen ini tidak hanya diterapkan di DPR, tetapi juga untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Menurut Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, ambang batas parlemen perlu ditingkatkan di pusat dan diberlakukan di daerah dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi agar menjadi lebih baik. Karena itu Partai Gerindra terus mengkaji sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Karena, sejak reformasi kita sudah lima kali pemilu, tetapi ambang batas parlemen di kabupaten/kota maupun provinsi belum pernah kita lakukan,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jumat (7/2/2020).
Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada kajian-kajian dan evaluasi terkait pemilu 2019 yang lampau yang catatannya begitu banyak. Karena kajian tersebut masih terus dilakukan maka pada waktunya akan disampaikan kepada publik, katanya.
Muzani juga menyampaikan bahwa partainya sudah mulai membicarakan soal sistem pemilihan umum, apakah terbuka atau tertutup ataukah kombinasi terbuka tertutup.
"Kita juga sudah membicarakan apakah pemilu yang akan datang tetap berbarengan antara presiden dan parlemen, dan berapa threshold presiden dan seterusnya.
Sebelumnya, melalui rapat kerja nasional, PDIP merekomendasikan peningkatan ambang batas parlemen berjenjang dari tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Secara berurutan, PDIP meminta ambang batas parlemen nasional kima persen, provinsi empat persen dan DPRD kabupaten/kota tiga persen.
PDIP juga merekomendasikan perubahan district magnitude sebesar tiga hingga 10 kursi untuk DPRD provinsi serta kabupaten/kota dan tiga hingga dekapan kursi untuk DPR.
"Hal itu dalam rangka mewujudkan presidensialisme dan pemerintahan efektif, penguatan serta penyedederhaan sistem kepartaian serta menciptakan pemilu murah," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.