Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: Awasi Perekrutan Petugas Pemilu untuk Pilkada 2020

Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat mengawasi seluruh tahapan perekrutan penyelenggara dan pengawas Pemilihan Kepala Daerah serantak 2020.
(Dari kiri ke kanan) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni pada acara diskusi Antisipasi Naiknya Suhu Politik Pemilu Serentak 2019 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/11/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
(Dari kiri ke kanan) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni pada acara diskusi Antisipasi Naiknya Suhu Politik Pemilu Serentak 2019 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (21/11/2018)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta masyarakat mengawasi seluruh tahapan perekrutan penyelenggara dan pengawas Pemilihan Kepala Daerah serantak 2020.

Bahtiar, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, mengatakan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu diperlukan untuk menjamin pesta demokrasi berjalan semestinya.

Pengawasan dapat dilakukan masyarakat sejak rekrutmen para petugas Pemilu mulai di tingkat keamanan desa, kelurahan, hingga di TPS.

“Kita percaya penyelenggara tapi jangan berikan cek kosong, karena tingkat kerawanan pertama dalam sebuah kontestasi Pilkada adalah penyelenggara itu sendiri,” katanya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Dia menyebut Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara kontestasi politik lima tahunan itu menguasai seluruh dokumen administrasi kepemiluan.

Menurut Bahtiar, dalam beberapa kesempatan penyelenggara pemilihan dapat mengakses seluruh dokumen rahasia selama Pilkada.
Oleh karena itu, dia menampik anggapan bahwa aparatur sipil negara (ASN) menjadi sumber masalah selama Pilkada serentak.

“Masyarakat mengawasi perekrutan dan mengontrol kinerja penyelenggara. Saatnya sekarang masyarakat melek kembali mengawasi penyelenggara,” katanya.

Pilkada serentak akan diselenggarakan kembali pada 2020 dengan jadwal pencoblosan 23 September 2020. Setidaknya ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Pilkada 2020 diikuti oleh 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Sementara itu, proses pemungutan suara dijadwalkan bakal berlangsung pada 23 September 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper