Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyerahkan 3.218 sertifikat hak atas tanah untuk rakyat. Acara penyerahan sertifikat digelar di Gedung Taman Budaya, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/1/2020).
Sebanyak 3.218 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dari 5 kabupaten/kota, yakni Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunung Kidul.
Presiden dalam kesempatan tersebut kembali mengingatkan pentingnya masyarakat memiliki sertifikat hak atas tanah. Tanpa sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah, konflik atau sengketa akan kerap terjadi.
"Problemnya apa? Setiap saya ke desa, ke kampung, ke daerah, keluhannya apa? Konflik tanah, sengketa lahan. Selalu itu," kata Presiden, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2020).
Pada 2015, sebanyak 63,5 persen tanah atau 80 juta bidang tanah tidak memiliki sertifikat. Dengan demikian baru sekitar 46 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat. Pemerintah pun pada akhirnya meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyerahkan 2.020 sertifikat tanah di Gresik, Jawa Timur, pada awal pekan ini.
Sementara itu Istana Kepresidenan menyatakan pemerintah telah menerbitkan sertifikat hak atas tanah sebanyak 11,2 juta lembar sepanjang 2019. Angka tersebut sesuai dengan target, yakni sekitar 10 juta sampai 11 juta lembar sertifikat.
Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden, mengatakan sepanjang 2014 sampai 2018 total sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan sebanyak 13,4 juta. Secara akumulasi, pemerintah telah menerbitkan 24,6 juta lembar sertifikat tanah sepanjang periode 2014--2019.