Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham: Harun Masiku sudah di Indonesia sejak 7 Januari

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, Jakarta  - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku sudah berada di Indonesia.

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono menyatakan berdasarkan data perlintasan Imigrasi Harun sempat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 dan sudah kembali pada 7 Januari 2020.

"Berdasarkan data perlintasan imigrasi, HM ini tanggal 6 Januari pergi ke Singapura, dan tanggal 7 berdasarkan catatan di perlintasan imigrasi sudah kembali ke Indonesia," kata Bambang, Rabu (22/1/2020).

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin mengatakan Harun menggunakan maskapai Garuda Indonesia untuk berangkat dan menggunakan maskapai lain untuk kembali.

"Yaitu menggunakan Batik Air dan tercatat pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.34 WIB sore," ungkap dia.

Dia juga menjelaskan soal keterlambatan penyampaian informasi terkait keberadaan Harun. Beberapa alasan di antaranya yakni, pengecekan kevalidan data dan karena delay sistem , pengecekan kevalidan data dan karena adanya informasi pengecualian (tertutup untuk publik).

"Apakah proses maupun informasi merupakan suatu yang dikecualikan, kami akan sangat terbuka sekali kepada penyidik, tentu tidak kepada publik karena memang sudah dilindungi Undang-undang," tuturnya.

Sebelumnya, Harun adalah calon anggota legsilatif PDIP yang diduga menyuap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).

Dia merupakan salah satu kunci dalam perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah tengah mendalami asal-usul uang Rp400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara. KPK bahkan sudah menetapkan Harun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper