Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bongkar Modus Peredaran Minuman Beralkohol Oplosan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung membeberkan modus nperedaran minuman beralkohol oplosan berbagai merek impor di Jakarta Utara.
Ilustrasi-Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5)./Antara-Wahdi Septiawan
Ilustrasi-Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung membeberkan modus 
peredaran minuman beralkohol oplosan berbagai merek impor di Jakarta Utara.

"Tiga tersangka, yakni JN, MAP dan DC, masing-masing memiliki peran dalam kasus itu," kata Reynold kepada wartawan di Mapolres Tanjung Priok, Senin (20/1/2020).

Tersangka JN bertugas menjual minuman beralkohol oplosan kepada masyarakat umum melalui sosial media WhatsApp (WA)

Satu botol minuman dijual seharga Rp210 ribu. Dalam satu botol, JN mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp60 ribu.

Pengembangan dari penangkapan JN ditemukan MAP yang bertugas membuat minuman oplosan itu di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

MAP membuat minuman oplosan itu dengan modal botol kosong, alkohol 90 persen dan perasa. MAP mendapatkan keterampilan itu dari DC yang bertugas menyiapkan botol minuman bekas.

Dua botol minuman oplosan dibuat dengan modal Rp155 ribu. Dalam satu botol, MAP mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp100 ribu.

DC merupakan tersangka dengan tugas mengumpulkan botol bekas minuman. DC membeli dari pengumpul sebesar Rp15 ribu dan menjual kembali kepada MAP sebesar Rp30 ribu. DC mendapatkan keuntungan Rp15 ribu setiap botolnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya minuman beralkohol oplosan produksi impor.

Para pelaku dikenakan pasal 62 junto pasal 8 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 142 junto pasal 91 ayat 1, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 204 ayat 1 dan pasal 386 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper