Kabar24.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan PT ASI Pudjiastuti Aviation dan PT Airfast Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aviastar Mandiri.
ASI Pudjiastuti (Susi Air) merupakan maskapai penerbangan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020), gugatan itu teregistrasi dengan nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Pendaftaran gugatan dilakukan sejak 7 Januari 2020.
ASI Pudjiastuti mendalilkan bahwa Aviastar memiliki utang senilia Rp2,55 miliar terhitung sejak Maret 2018 hingga Oktober 2019.
Sementara itu, Airfast mendalilkan bahwa Aviastar memiliki utang senilai Rp5,8 miliar.
Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada pengadilan untuk menerima dan mengabulkan PKPU yang diajukan oleh ASI Pudjiastuti dan menyatakan termohon PKPU Aviastar Mandiri memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp2.550.000.000.
Selain itu, menyatakan secara hukum termohon PKPU, PT Aviastar Mandiri mempunyai utang kepada PT Airfast Indonesia selaku kreditur lain dari termohon PKPU, sebesar Rp5.802.895.060.
Aviastar Mandiri merupakan perusahaan penerbangan domestik yang didirikan pada 2003. Perusahaan itu menangani sejumlah penerbangan perintis untuk rute ke wilayah-wilayah kecil.
Sidang pertama atas gugatan PKPU yang diajukan oleh ASI Pudjiastuti dan Airfast akan digelar pada Rabu 15 Januari 2020.