Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mekanisme PAW Anggota DPR RI, Fraksi Nasdem : Tak Ada Ruang 'Bermain'

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustofa aturan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI sudah diatur secara baku dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari./ANTARA FOTO-Dhemas Rev

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI Saan Mustofa aturan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI sudah diatur secara baku dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, tidak ada ruang untuk melakukan "jual beli" atau suap terkait dengan penggantian PAW anggota DPR RI.

"Kalau terkait dengan PAW, sudah jelas aturan hukumnya. Kalau yang terpilih berhalangan tetap, meninggal, dan mengundurkan diri, penggantinya adalah yang memiliki suara terbanyak kedua," kata Saan di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dalam Pasal 426 Ayat 3 UU No. 7/2017 disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diganti oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dengan calon dari daftar calon tetap partai politik peserta pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

Saan mengatakan bahwa aturan PAW dalam UU Pemilu tersebut sudah baku sehingga jika parpol tidak menghendaki seorang menjadi pengganti, maka ada mekanisme internalnya.

Ia mencontohkan parpol bisa meminta untuk mundur, atau kalau yang bersangkutan melakukan kesalahan, dilakukan pemecatan, lalu dilanjutkan ke KPU.

"Nanti KPU selama tidak ada gugatan hukum, langsung proses. Namun, kalau ada gugatan hukum, ditunda sampai selesai proses hukumnya," ujarnya.

Menurut Saan, seharusnya masing-masing pihak, seperti penyelenggara pemilu, partai politik, dan calon anggota legislatif paham dan menyadari bahwa tidak ada ruang "bermain" di level KPU untuk PAW.

Dalam perkara kasus dugaan suap terkait dengan PAW anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan periode 2019-2024, KPK menetapkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Wahyu diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR asal Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I untuk menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari Dapil Sumsel I, yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan Harun tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun, dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper