Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta adanya reformasi besar-besaran terhadap manajemen penanganan kasus kekerasan kepada anak.
Berdasarkan data Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, jumlah kasus kekerasan kepada anak mencapai 1.975 pada 2015. Jumlah itu meningkat signifikan menjadi 6.820 pada 2016.
Menurutnya, dari dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, kekerasan seksual menempati posisi teratas, diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik.
"Belajar dari data itu, saya yakin fenomena kekerasan dapat anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan," katanya saat membuka rapat terbatas Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak di Kantor Presiden, Kamis (9/1/2020).
Upaya reformasi tersebut dinilainya harus dilakukan secara terintegrasi mulai dari pencegahan hingga penanganan.
Bila perlu, Presiden Jokowi menyebutkan pemerintah bisa membuat layanan terpadu satu pintu (one stop service) untuk memberikan layanan pengaduan, pendampingan, dan layanan kesehatan.
Kepala Negara juga mengungkapkan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak juga tak luput dari upaya reformasi itu.