Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah kasus penipuan pinjaman di Singapura meningkat pesat menjadi 1.700 kasus dengan nilai sekurang-kurangnya SGD6,8 juta pada periode Januari – November 2019.
Dikutip dari The Straits Times, angka tersebut lebih dari tiga kali jumlah penipuan pinjaman yang dilaporkan oleh para korban sepanjang tahun 2018 di mana jumlahnya sebesar SGD2 juta dengan total 990 kasus.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (2/1/2020), polisi Singapura memperingatkan masyarakat terhadap maraknya kasus penipuan pinjaman, yang diduga berkaitan dengan perusahaan peminjaman uang (pembiayaan) yang ilegal.
Adapun, modus penipuan yang dilakukan biasanya para korban menerima pesan teks SMS atau lewat aplikasi Whatsapp yang menawarkan layanan pinjaman. Pengirim pesan bahkan juga mengklaim sebagai staf dari pemberi pinjaman uang berlisensi.
Kemudian korban diinstruksikan untuk mentransfer sejumlah uang sebagai deposit sebelum pinjaman dapat dicairkan. Namun setelah uang ditransfer, tidak ada pinjaman yang dicairkan. Setelah menghubungi perusahaan pemberi pinjaman diklaim oleh penipu, para korban baru menyadari pesan yang diterimanya bukan dari perusahaan yang sebenarnya.
Modus penipuan lainnya, pelaku akan mengirim dokumen PDF kepada para korban, konon dari Kementerian Hukum dan Otoritas Moneter Singapura. Dokumen-dokumen ini memberi tahu para korban bahwa mereka diharuskan membayar uang muka dan 7% pajak barang dan jasa untuk pinjaman sebelum dapat disetujui.
“Ini untuk menipu para korban agar percaya bahwa mereka sesuai dengan pemberi pinjaman uang berlisensi," kata polisi.
Dalam beberapa kasus, para korban menerima dokumen PDF lain yang memberi tahu mereka bahwa permintaan pinjaman telah diproses. Ketika para korban ini menolak untuk melakukan pembayaran, para pelaku akan melecehkan mereka dengan mengklaim pinjaman sudah disetujui dan mereka harus membayar biaya pemrosesan untuk membatalkan pinjaman.
Polisi Singapura menyarankan masyarakat untuk mengabaikan iklan demikian dan tidak membalas pesan-pesan serta memblokir atau melaporkan nomor telepon penipu pada aplikasi WhatsApp atau melalui aplikasi pihak ketiga. Masyarakat juga diimbau untuk tidak memberikan data-data pribadi.
Polisi menambahkan bahwa pemberi pinjaman uang berlisensi tidak diizinkan untuk melakukan panggilan atau mengirim pesan teks yang tidak diminta kepada anggota masyarakat. Selain itu, pemberi pinjaman yang berlisensi juga diatur UU untuk melakukan proses verifikasi peminjaman di tempat usaha yang telah disetujui serta tidak dapat dilakukan dari jarak jauh.