Bisnis.com, JAKARTA- Pengadilan China menghukum seorang ilmuwan yang menciptakan bayi-bayi dari hasil penyuntingan gen pertama di dunia dengan hukuman tiga tahun penjara pada Senin (30/12/2019).
Menurut kantor berita resmi Xinhua, dia dihukum dengan tuduhan melakukan praktek pengobatan ilegal. Kegiatan ini mendapat tentangan secara global tentang etika penelitian.
He Jiankui, yang sebelumnya merupakan profesor di Universitas Sains dan Teknologi Selatan di Shenzhen, mengatakan pada November 2018 bahwa ia telah menggunakan teknologi pengeditan gen yang dikenal sebagai CRISPR-Cas9 untuk mengubah gen gadis kembar untuk melindungi mereka agar tidak terinfeksi virus AIDS pada waktu yang akan datang.
Dia dan kolaboratornya membuat materi tinjauan etis dan merekrut laki-laki penderita AIDS yang merupakan bagian dari pasangan untuk melakukan penyuntingan gen. Eksperimennya pada akhirnya berbuah hasil berupa tiga bayi yang gennya telah diedit dan dilahirkan oleh dua wanita.
Pengadilan juga memberikan hukuman yang lebih rendah kepada Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di dua institusi medis yang tidak disebutkan namanya, karena berkonspirasi dengan He dalam pekerjaannya.
"Ketiga tersangka itu tidak memiliki sertifikasi yang tepat untuk praktik kedokteran, dan dalam mencari ketenaran dan kekayaan, dengan sengaja melanggar peraturan nasional dalam penelitian ilmiah dan perawatan medis," kata pengadilan seperti dikutip Bisnis dari Reuters.
Baca Juga
“Mereka telah melewati garis bawah etika dalam penelitian ilmiah dan etika medis.”