Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas, Masih Ada Biro Perjalanan Tak Berizin Tetap Buka Pendaftaran Umrah

Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah mendapati Biro Perjalanan Wisata yang tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tetapi tetap menerima paket pendaftaran umrah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah mendapati Biro Perjalanan Wisata yang tidak memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tetapi tetap menerima paket pendaftaran umrah.

Temuan ini diperoleh dalam proses inspeksi mendadak di wilayah Soreang, Bandung, Kamis (26/12/2019). Tim Satgas yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mendatangi sebuah kawasan ruko tempat berkantor MSI Tour.

Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah," kata Arfi Hatim melalui keterangan resmi Kamis (26/12/2019).

"Sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW, MSI sudah clear. Tapi tidak punya izin PPIU, sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah, apalagi haji dan haji furada. Ada delik pidananya," ujarnya.

Namun, Arfi mengatakan bahwa sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif dan sosialisasi regulasi. Satgas masih beri waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.

Menurut Arfi, pasal 122 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jemaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.

"Kita akan pantau satu bulan ke depan, jika masih melanggar, kita tegakkan aturan," ungkapnya.

Hal ini diaminkan Kabid Regulasi, Penelitian, dan Pengembangan Pariwisata Shantony. Sebagai BPW, MSI mendapat izin untuk melakukan usaha bira perjalanan wisata. Namun, terkait penyelenggaraan umrah dan haji, MSI harus tunduk dengan regulasi yang diatur oleh Kementerian Agama.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam menambahkan, sidak kali ini menjadi bagian dari sosialisasi yang akan dilakukan secara simultan ke BPW yang belum punya izin sebagai PPIU.

Dari sidak ini, lanjut Ajam, diketahui bahwa MSI setidaknya melakukan tiga pelanggaran. Yaitu, penyalahgunaan izin BPW untuk menerima pendaftaran umrah, belum memiliki izin sebagai PPIU, dan menerima pendaftaran haji furada padahal bulan PIHK.

Ajam meminta MSI untuk menghentikan penerimaan pendaftaran umrah sampai punya izin PPIU. Juga menurunkan segala atribut dan info paket perjalanan umrah. "Saya minta ini segera dihentikan. Kita monitoring hingga dua minggu ke depan. Jika belum ada tindaklanjut, akan ada tindakan dari pihak berwenang," tuturnya.

"Ini sosialisasi. Dan akan kita lakukan ke semua BPW yang belum punya izin PPIU. Kalau tidak ditindaklanjuti, akan ada aksi," lanjutnya.

Selain ke MSI, sidak dilakukan juga ke RT yang berkantor di Kota Bandung. Tim satgas yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah Satu Kemenag Kusoy mendapati bahwa RT juga tidak punya izin sebagai PPIU. Oleh Tin Satgas, RT diminta menghentikan kegiatannya menerima pendaftaran umrah.

Sidak digelar serentak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Sidak di Sulsel digelar pada 23 Desember 2019. Berikutnya, sidak akan dilakukan di DI Yogyakarta, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper