Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Bus Pagaralam, DPR Minta Perawatan dan Santunan Korban Ditanggung Pemilik PO

Komisi V DPR RI meminta PO bus Sriwijaya menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh penumpang yang menjadi korban.
Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi korban kecelakaan Bus Sriwijaya dengan rute Bengkulu - Palembang yang masuk jurang di Liku Lematang, Prahu Dipo, Dempo Selatan, Pagaralam, Sumatra Selatan, Selasa (24/12/2019)./ ANTARA -Kiki
Petugas gabungan dari SAR Pagaralam, TNI, Polri, BPBD dan Tagana melakukan evakuasi korban kecelakaan Bus Sriwijaya dengan rute Bengkulu - Palembang yang masuk jurang di Liku Lematang, Prahu Dipo, Dempo Selatan, Pagaralam, Sumatra Selatan, Selasa (24/12/2019)./ ANTARA -Kiki

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi V DPR RI meminta PO bus Sriwijaya menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh penumpang yang menjadi korban.

Anggota komisi V Fraksi PKS Sigit Sosiantomo mengungkapkan menyusul kecelakaan tunggal bus PO Sriwijaya di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan pada Selasa (24/12/2019) yang menewaskan 24 penumpangnya.

“Kami prihatin atas berulangnya musibah kecelakaan bus seperti ini. Terlebih sebagian besar penumpangnya tewas. Dan sudah menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan untuk memberikan santunan dan menanggung seluruh biaya perawatan korban,” kata Sigit.

Pasal 188, 234 dan 235 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Kata Sigit, sudah mengatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum dan pengemudi untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal. Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi.

Berdasarkan pasal 234 dan 235 UU LLAJ, Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas,Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahliwaris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Selain berhak mendapatkan santunan dan biaya perawatan dari perusahaan angkutan, korban kecelakaan juga berhak mendapatkan pertolongan dan biaya perawatan dari pemerintah dan santunan dari asuransi, sebagaimana diatur dalam pasal 240 UU LLAJ.

Bus Sriwijaya mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Bengkulu hendak menuju ke Palembang. Namun, saat melintas di tikungan tajam, mobil bus jenis Mitsubishi Fuso dengan plat nomor BD 7031 AU tersebut langsung terperosok ke jurang hingga menyebabkan 24 orang penumpang tewas, termasuk sopirnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper