Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hidayat Nur Wahid: Saatnya Dewas KPK Jawab Keraguan Publik

Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan lima nama dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka dilantik berbarengan dengan pimpinan lembaga antirasuah periode baru.
Hidayat Nur Wahid/Antara
Hidayat Nur Wahid/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan lima nama dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka dilantik berbarengan dengan pimpinan lembaga antirasuah periode baru.

Orang-orang yang menempati dewan pengawas (dewas) yaitu Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatarongan.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa ini saatnya orang pilihan Jokowi tersebut membantah keraguan publik tentang keberadaan. Dibentuknya dewas sebelumnya dikritisi karena hanya menghambat penegakan korupsi.

“Ya harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, mengebiri KPK, menyusahkan kinerjanya,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

Hidayat menjelaskan bahwa jika merujuk undang-undang KPK baru yaitu nomor 19 tahun 2019, peran paling utama adalah pimpinan KPK. Dewas seperti namanya hanya sebagai pengawas.

Presiden, tambahnya juga memastikan lima dewas mendapat apresiasi dari kelompok masyarakat yang diminta masukan. Oleh karena itu, harapan Hidayat adalah dewas dapat melanjutkan penegakan korupsi.

“Termasuk tadi PR-PR [pekerjaan rumah] yang belum terselesaikan. Kasus-kasus korupsi triliunan rupiah yang harusnya menjadi prioritas bagi KPK yang akan datang,” jelasnya.

Hari ini, pimpinan KPK baru telah dilantik Jokowi. Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar menggantikan komisioner sebelumnya setelah lolos uji materi dan kelayakan September lalu. Mereka dilantik bersama dewas.

Beda dengan komisioner, dewas yang baru pertama kali ada ini ditunjuk langsung oleh Jokowi. Pada periode berikutnya dewas disaring berdasarkan proses seleksi terbuka. Ini berdasarkan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper