Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WP KPK Sambut Baik Artidjo Alkostar Jadi Dewan Pengawas

Nama Artidjo bersama mantan komisioner KPK Taufiequerachman Ruki dan hakim Albertina Ho digadang-gadang menjadi anggota Dewas KPK berdasarkan bocoran dari Presiden Joko Widodo di Balikpapan, Rabu.
Artidjo Alkostar/Antara-Galih Pradipta
Artidjo Alkostar/Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik nama mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang digadang-gadang masuk jajaran Dewan Pengawas KPK.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan bahwa pihaknya juga menyambut baik jika hakim Albertina Ho masuk di jajaran anggota Dewas KPK 2019 - 2023.

"WP KPK menyambut baik jika dua nama yang beredar yaitu Pak Artidjo Alkostar dan Ibu Albertina Ho akan menjadi Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden Jokowi," ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).

Nama Artidjo bersama mantan komisioner KPK Taufiequerachman Ruki dan hakim Albertina Ho digadang-gadang menjadi anggota Dewas KPK berdasarkan bocoran dari Presiden Joko Widodo di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (18/12/2019).

Menurut Yudi, jika nama Artidjo dan Albertina benar-benar masuk jajaran Dewas KPK, menjadi hal yang positif lantaran masyarakat dinilai telah mengenal rekam jejak, integritas dan sikap antikorupsinya. 

"Terutama Pak Artidjo Alkostar yang diketahui merupakan momok menakutkan bagi koruptor dan tak segan menghukum berat," tutur dia. 

Namun demikian, Yudi mengingatkan bahwa anggota Dewas yang lainnya harus mempunyai integritas yang sama sehingga peran Dewas akan berjalan dengan baik.

Hal itu menurut Yudi karena Dewas nantinya memiliki kewenangan yang sangat besar antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin atau tidaknya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK.

Selain itu, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

"Sehingga kewenangan ini menjadikan Dewas mempunyai kewenangan yang cukup besar di KPK bukan hanya ikut dalam proses penyidikan, tetapi juga harus berani melakukan pemeriksaan etik terhadap 5 pimpinan KPK," katanya.

Salah satu contohnya ketika ada upaya menghambat perkara atau conflict of interest sehingga dengan tidak adanya perppu KPK dan putusan JR di MK maka setidaknya Dewas KPK harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas tinggi.

Selain itu, memiliki semangat antikorupsi dan independen walaupun dalam proses pemilihan kali ini akan secara langsung ditunjuk oleh presiden.

Jajaran Dewas rencananya akan diumumkan antara 20 - 21 Desember mendatang bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK periode 2019—2023.

Sesuai UU baru KPK yang termaktub dalam Pasal 69A, anggota Dewas KPK akan berjumlah lima orang dan ditunjuk langsung oleh presiden untuk pertama kalinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper