Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno pada Rabu (18/12/2019).
Dia akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA [Hong artha]," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (18/12/2019).
Dalam pemanggilan hari ini, kata Yuyuk, Barnabas akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku mantan Bupati Maluku Barat Daya.
Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan agar Barnabas Orno dapat memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Kami ingatkan agar saksi datang memenuhi panggilan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku," tuturnya.
KPK sebelumnya menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Sejauh ini, sudah ada 12 tersangka yang dijerat KPK.
Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
KPK menduga Hong Arta memberi suap kepada Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar secara bertahap di tahun 2015.
Selain itu, Hong Arta memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 Damayanti Wisnu Putranti pada November 2015.
Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Sementara Damayanti, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.