Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HK Pengendara Harley Davidson Penabrak Nenek-Cucu Ditahan Polresta Bogor

Wakil Ketua Serikat Pekerja Bank BTN Heru Kurniawan ditahan Polresta Bogor Kota usai ditetapkan sebagai tersangka.
Bisnis.com,  JAKARTA - Heru Kurniawan pengendara Harley Davidson yang menabarak nenek-cucu ditahan Polresta Bogor Kota usai ditetapkan sebagai tersangka. 
Heru Kurniawan yang semula disebut dengan inisial HL itu ternyata menjabat sebagai salah satu Kepala Divisi di  Bank BTN. Dia ditetapkan jadi tersangka karena telah menabrak wanita paruh baya menggunakan sepeda motor jenis Harley Davidson hingga korban meninggal dunia di Jalan Pajajaran Kota Bogor Jawa Barat.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan tim penyidik Polresta Bogor menahan tersangka Heru Kurniawan sesuai KUHAP yaitu agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi terkait kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban Siti Aisyah (52) meninggal dunia di lokasi tabrakan.
 
Tidak hanya Siti Aisyah (52), tersangka juga telah menabrak cucu Siti Aisyah yang berinisial AS (5) hingga menyebabkan luka-luka dan kini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
 
"Memang benar, dia (Heru Kurniawan) sudah jadi tersangka dan sekarang ditahan di Polresta Bogor," tuturnya, Selasa (17/12/2019).
 
Trunoyudo juga menjelaskan bahwa kecelakaan itu terjadi karena tersangka Heru Kurniawan melaju cukup kencang dari arah Warung Jambu ke arah Botani Square menggunakan sepeda motor jenis Harley Davidson.
 
Kemudian, menurut Trunoyudo, ketika tiba di depan RS PMI, Heru Kurniawan tetap melaju kencang dan tidak melihat Siti Aisyah dan cucunya yang tengah menyebrang jalan.
 
"Tersangka tidak menahan laju kendaraannya sehingga kedua korban ditabrak cukup keras," katanya.
 
Selain ditahan, menurut Trunoyudo, Polresta Bogor Kota juga telah menyita kendaraan berikut STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) C tersangka. 
 
"Polisi sudah menyita sepeda motor, SIM dan STNK milik tersangka," ujarnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper