Kabar24.com, JAKARTA — Dikabulkannya permohonan uji materi Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu pada 2013 membawa perubahan besar bagi pelaksanaan pesta demokrasi Indonesia.
Pertama kalinya sejak merdeka Tanah Air menyelenggarakan pemilu secara serentak di mana pemilihan anggota parlemen, senator, dan presiden-wakil presiden digelar secara bersamaan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan masyarakat sipil. Dalam putusannya, MK memutuskan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan bersamaan dengan pemilihan legislatif.
Akan tetapi pelaksanaan baru dilakukan pada 2019. Alasannya, putusan yang dibacakan pada Januari 2014, sangat mepet jika harus dilakukan pada pemilu 2014 yang sedang berjalan. MK berpendapat akan mengganggu tahapan dan pelaksanaan.
Legislatif kemudian merevisi UU 42/2008 menjadi UU 7/2017 tentang Pemilu. Inti perubahan tersebut melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara bersamaan.
Tahapan pemilu dimulai September 2018. Peserta pemilu memiliki waktu 7 bulan menyosialisasikan diri hingga masa tenang pada April 2019. Sampai akhir tahun kampanye belum terlalu terasa karena dianggap masih awal dan pemungutan jauh. Khawatir publik lupa.