Kabar24.com, JAKARTA — Dikabulkannya permohonan uji materi Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu pada 2013 membawa perubahan besar bagi pelaksanaan pesta demokrasi Indonesia.
Pertama kalinya sejak merdeka Tanah Air menyelenggarakan pemilu secara serentak di mana pemilihan anggota parlemen, senator, dan presiden-wakil presiden digelar secara bersamaan.