Kabar24.com, JAKARTA — Guna memberlakukan jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak perlu waktu lama mencapai kata mufakat.
Sebagaimana diberitakan, MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang berisi persyaratan calon kepala daerah.