Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes Terawan Usul Tambahan Anggaran JKN Rp22,07 Triliun untuk PBI

Kementerian Kesehatan RI mengusulkan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp48,77 triliun.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto/Antara
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI mengusulkan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp48,77 triliun. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan usulan anggaran tersebut sebagai bukti upaya pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat miskin dan tidak mampu kepada pelayanan kesehatan.

Sesuai Perpres nomor 75 tahun 2019 anggaran untuk PBI tahun 2020 sebesar Rp48,77 triliun, dengan dana yang sudah tersedia sebesar Rp26,7 triliun. Dengan demikian Kemenkes RI mengusulkan tambahan sebesar Rp22,07 triliun.

“Jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh APBN Rp48,77 triliun berjumlah 96,8 juta jiwa,” ucap Menkes Terawan saat Rapat dengan DPR RI Komisi IX, Jakarta dikutip dari siaran pers Kemenkes, Selasa (10/12/2019). 

Pembiayaan BPJS Kesehatan diketahui lebih banyak pada penyakit Katastropik. Berdasarkan data BPJS pada 2018 Kardiovaskular jadi penyebab tertinggi setelah Kanker dan Stroke.

Pada 2018 biaya kardiovaskular mencapai Rp10,5 triliun, kanker Rp3,4 triliun, dan stroke Rp2,5 triliun. Pembiayaan kardiovaskular yang tinggi disebabkan tingginya utilisasi tindakan kuratif kardiovaskular, salah satunya dengan stent dan bypass.

“Ke depan hal ini perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut dari sisi efektivitas dan efisiensinya,” kata Terawan.

Di samping itu, hampir seluruh penyakit di atas dapat dilakukan pencegahan melalui promotif dan preventif maupun deteksi dini dan skrining kesehatan, sehingga tidak menjadi penyakit katastropik dan menghabiskan biaya yang lebih besar.

Terawan mengatakan perlu deregulasi mengatur tentang manfaat medis yang tepat dan kelas standar. JKN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai universal health coverage (UHC), sehingga, seluruh masyarakat memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.

“Kapan saja dan di mana saja mereka membutuhkannya tanpa kesulitan finansial. Ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan esensial, termasuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif,” tutup Terawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper