Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Direksi Berganti, KPPU Tetap Bidik Garuda

Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa meski Ari Askhara dan direksi lainnya dinonaktifkan oleh Menteri BUMN menyusul skandal penyelundupan sepeda dan sepeda motor, pihaknya tidak akan menghentikan penyelidikan terkait dugaan kartel tarif kargo pesawat terbang.
Maskapai nasional Garuda Indonesia menyambut armada A330-900neo  di Hangar 2 Garuda Indonesia Maintenance Facility AeroAsia, pada hari Rabu (27/11/2019)./ Dok. Garuda Indonesia
Maskapai nasional Garuda Indonesia menyambut armada A330-900neo di Hangar 2 Garuda Indonesia Maintenance Facility AeroAsia, pada hari Rabu (27/11/2019)./ Dok. Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha terus membidik Garuda Indonesia meski terjadi pergantian pucuk pimpinan pada BUMN tersebut.

Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa meski Ari Askhara dan direksi lainnya dinonaktifkan oleh Menteri BUMN menyusul skandal penyelundupan sepeda dan sepeda motor, pihaknya tidak akan menghentikan penyelidikan terkait dugaan kartel tarif kargo pesawat terbang.

“Yang kami bidik adalah pelaku usaha bukan orang perorangan. Jadi sampai saat ini perkara itu tetap kami selidiki,” ujarnya, Senin (9/12/2019).

Dia menuturkan bahwa selain dugaan kartel tarif kargo, hingga kini KPPU juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan perilaku diskriminasi yang dilakukan oleh Garuda Indonesia terhadap beberapa biro perjalanan umroh. Maskapai tersebut diduga menganakemaskan biro perjalanan tertentu sehingga dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut.

“Dua perkara itu masih dalam penyelidikan dan tidak kami hentikan,” tambahnya.

Saat ini, KPPU tengah menyidangkan perkara dugaan kartel tiket penumpang pesawat kelas ekonomi. Dari total 7 terlapor, Garuda Indonesia ditempatkan selaku terlapor pertama.

Dalam persidangan, Investigator KPPU menyatakan para terlapor disinyalir sengaja melakukan pengurangan frekuensi dan perubahan penerbangan. Menurut investigator Arnold Sihombing, pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan yang signifikan dari masing-masing maskapai sebelum dan setelah November 2018, kecuali untuk maskapai Trans Nusa dan Air Asia.

Selain itu, lanjutnya, para terlapor juga diketahui melakukan pengurangan sub class atau tiket harga rendah. Hal ini menurutnya menjadi bukti adanya fakta bahwa terjadi perilaku yang sama atau perbuatan yang paralel dilakukan oleh para terlapor untuk tidak membuka tiket subclass sehingga konsumen tidak memiliki pilihan untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah.

“Penerapan strategi harga berdasarkan subclass bertujuan untuk mengakomodasi agar semua penumpang dapat membeli tiket dan memberikan fleksibilitas kepada penumpang dalam mengatur bujetnya,” jelas Arnold dalam persidangan.

Selain mengurangi subclass, investigator juga menyinggung soal kenaikan harga tiket yang terjadi setelah November 2018 yang dinilai tidak rasional lantaran harga avtur justru menunjukkan penurunan sejak November 2018 bila dibandingkan dengan harga sebelum November.

Dia melanjutkan, apabila harga tiket rata-rata maskapai tersebut dibandingkan dengan tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan pemerintah, diperoleh rasio bahwa setelah November 2018, rasio harga tiket maskapai terhadap TBA lebih tinggi dibandingkan sebelum November. Hal itu, katanya, menunjukkan bahwa harga tiket dari maskapai untuk rute yang dianalisis bergerak bersamaan mendekati TBA.

Investigator menilai pola pergerakan harga tiket masing-masing terlapor menunjukkan harga tiket memiliki pola harga yang sama di setiap bulan, sedangkan Air Asia, memiliki pola yang berbeda . Tidak hanya itu, pada low season, Januari hingga April, beberapa terlapor cenderung tidak menurunkan atau menstabilkan harga tiket.

Peningkatan harga tiket yang seragam tersebut dinilai oleh para investigator, memperkuat kolusi beberapa maskapai yang memiliki pergerakan harga yang sama.

Dari berbagai pemaparan tersebut, investigator menilai bahwa bentuk kesepakatan penetapan harga dan kartel adalah pertama para terlapor melakukan pengurangan atau peniadaan tiket subclass rendah.

Kedua, kerja sama manajemen Citilink Indonesia dengan Sriwijaya Group sehingga secara langsung dan tidak langsung operasional Sriwijaya Group berada di bawah kendali Garuda Indonesia Group.

Ketiga, para terlapor melakukan tindakan bersama-sama mengurangi jumlah penerbangan dengan melakukan pembatalan jadwal penerbangan.

“Bentuk penetapan harga sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2011 adalah pada terlapor menjual harga tiket ekonomi subclass yang harganya tinggi atau mengurangi tiket subclass harga rendah atau promosi, merupakan bentuk penetapan harga berupa kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar sehingga membatasi pasokan dan memelihara harga tinggi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper