Bisnis.com, JAKARTA - Enam Muslim pria Malaysia dilaporkan dijatuhi hukuman satu bulan penjara karena melewatkan atau tidak mengikuti salat Jumat.
Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (4/12/2019), para pria yang diketahui berusia antara 17 hingga 35 tahun tersebut ditangkap ketika sedang berpiknik di dekat air terjun dan bukannya ikut salat Jumat.
Mereka juga didenda sekitar RM2.400-RM2.500 atau sekitar Rp8,1 juta-8,4 juta masing-masing setelah mengaku bersalah di pengadilan syariah di negara bagian Terengganu yang terkenal konservatif.
Saat ini, mereka masih bebas dengan jaminan, sembari mengajukan banding atas hukuman. Adapun mereka bisa dipenjara selama 2 tahun di bawah hukum syariah Malaysia.
Penjatuhan sanksi tersebut mendapat kritik dari sejumlah pihak karena memicu kekhawatiran meningkatnya konservatisme agama di Malaysia.
"Dugaan kegagalan menghadiri salat Jumat adalah masalah pribadi," kata Zaid Malek, dari sebuah organisasi pengacara hak asasi manusia, Lawyers for Liberty.
"Sementara tindakan semacam itu mungkin dianggap tidak pantas oleh sebagian masyarakat Muslim, hukuman pidana itu berlebihan dan bukan cara untuk mengatasinya," lanjutnya.
Dia juga mengatakan hukuman tersebut bertentangan dengan janji dari menteri urusan agama untuk fokus pada rehabilitasi para penjahat dibandingkan hukuman.
Malaysia memiliki sistem hukum dua jalur, dengan pengadilan syariah menangani beberapa kasus untuk warga Muslim.
Sekitar 60 persen dari 32 juta penduduk Malaysia adalah etnis Muslim Melayu dan negara ini juga merupakan rumah bagi komunitas etnis India dan Cina, yang kebanyakan tidak menganut Islam.