Kabar24.com, JAKARTA — Menolong orang lain belum tentu mendapat balasan yang setimpal, artinya memeroleh imbalan yang memadai. Paling tidak itu dialami oleh Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ghafar Rahman.
Ghafar Rahman digusur dari jabatannya sebagai Sekjen PBNU karena turut menandatangani proposal pengajuan dana bantuan untuk perbaikan gedung sekolah.
Berita mengenai pemecatan sekjen PBNU di era kepemimpinan ketua Umum PBNU Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu menghiasi halaman depan Harian Bisnis Indonesia edisi 29 November 1991.
Dalam perjalanannya, Gus Dur pernah menjabat sebagai Presiden ke-4 Republik Indonesia periode 1999-2001.
Ghafar Rahman digusur dari jabatannya secara resmi berdasarkan hasil rapat gabungan para pengurus Syuriah dengan Tanfidziyah.
Sebetulnya, penggusuran itu hanya satu tindakan resmi dari pihak organisasi karena sebelumnya Ghafar sendiri telah menyatakan mundur setelah namanya terlibat dalam meminta bantuan kepada Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) yang notabene adalah pengelola Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) yang diharamkan oleh umat Islam.