Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ingin penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masuk KPK untuk menangani perkara korupsi di sektor perpajakan.
Permintaan khusus tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di hadapan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kamis (28/11/2019).
"Sebetulnya KPK itu, kita minta ada penyidik pajak lah untuk dipekerjakan di KPK. Khusus nanti itu tadi menangani-menangani perkara korupsi," tutur Alex.
Alex mengaku bahwa saat ini lembaga antirasuah tidak memiliki cukup SDM yang mumpuni dalam penanganan kasus di sektor perpajakan. Dia berharap Dirjen Pajak Suryo Utomo memberikan kesempatan terkait permintaan tersebut.
"Sekali lagi banyak informasi yang kami peroleh yang korupsinya itu mungkin tidak terbukti atau sulit dibuktikan tetapi data itu kami yakini kalau diolah atau ditindaklanjuti dengan perpajakan itu bisa menghasilkan peningkatan pajak," kata Alex.
Alex mengatakan bahwa Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang KPK yang sudah berlaku dinilai mempermudah mekanisme penugasan penyidik Ditjen Pajak ke KPK.
Hal tersebut lantaran status pegawai KPK akan berubah menjadi ASN sehingga bisa dilakukan proses pertukaran pegawai antarinstansi tanpa harus mengundurkan diri dari ASN.
"Silakan nanti tinggal kita lihat gaji di Ditjen Pajak berapa di KPK berapa nanti tinggal kita sesuaikan. Artinya, kita tidak akan mengurangi hak pegawai itu," ujar Alex.
Alex mengatakan bahwa kerja sama KPK-Ditjen Pajak diharapkan dapat terus ditingkatkan terutama dalam hal pemberian informasi dalam upaya pemberantasan korupsi.