Bisnis.com, JAKARTA - Mendekati pelaksanaan musyawarah nasional (munas), Partai Golkar makin memanas setelah tiga calon ketua umum masing-masing Indra Bambang Utoyo, Agun Gunanjar dan Ridwan Hisyam mengancam akan menggugat keabsahan pelaksanaan Munas ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Draft yang disusun Steering Commitee (SC) munas bertentangan dengan pasal 50 Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar," ujarnya, Kamis (28/11/2019).
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan calon ketua umum Agun Gunanjar dan Ridwan Hisyam untuk mengajukan gugatan tersebut ke Kemenkumhan.
Gugatan itu mempersoalkan keabsahan munas yang dinilai tidak demokratis," ujar Indra.
Politisi senior itu mengungkapkan berdasarkan draf yang disusun SC Munas Golkar 2019, pengajuan seorang Caketum harus disertai dukungan melalui surat pernyataan tertulis yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris DPD di atas meterai. mekanisem itu digunakan untuk mencapai syarat 30 persen suara dukungan.
"Hal ini bertentangan dengan pasal 50 ART Partai Golkar!," tegas Indra.
Baca Juga
DPP Partai Golkar tadi malam memang menyelenggarakan rapat pleno di kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta.
Pada rapat secara tertutup itu dibahas persiapan pelaksanaan munas yang akan berlangsung 3-6 Desember 2019 di Jakarta. Akan tetapi, rapat tersebut tidak dihadiri oleh calon ketua umum Bambang Soesatyo.
Sejauh ini belum didapat konfirmasi dari Panitia Munas Golkar mengenai drafSC Munas seperti diungkapkan oleh Indra Bambang Utoyo. Sejak beberapa waktu lalu kubu Airlangga Hartarto yang menguasai kepanitiaan munas menginginkan pemilihan ketua umum berlangsung aklamasi.
Sedangkan, kubu Bambang Soesatyo meminta kubu Airlangga untuk tidak mengartikan musyawarah untuk mufakat sebagai jalan untuk menuju aklamasi.