Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Persaingan Usaha Taksi Online : BPTJ Terima Banyak Keluhan dari Pengemudi

BPJT menampung keluhan dari para pengemudi ASK terkait dengan tindakan aplikator transportasi yang dianggap merugikan operator.
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi taksi daring mengantarkan penumpang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (15/11/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA — Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) banyak menerima keluhan dari operator dan pengemudi transportasi online.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menggelar pertemuan dengan operator taksi berbasis aplikasi yang disebut angkutan sewa khusus (ASK).

Dalam berbagai pertemuan itu, pihaknya menampung keluhan dari para pengemudi ASK terkait dengan tindakan aplikator transportasi yang dianggap merugikan operator. Kebanyakan, kata dia, adalah suspensi yang dilakukan oleh aplikator.

“Setelah itu kami bertandang ke kantor aplikator sebagai upaya untuk menjembatani sehingga tidak ada gap komunikasi,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang dugaan pelanggaran persaingan usaha dengan terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), Selasa (26/11/2019).

BPTJ tuturnya, memiliki kewenangan untuk mengatur sistem transportasi di Jabodetabek, termasuk taksi berbasis online.

Daerah aglomerasi itu memiliki jatah 112.000 taksi di mana 36.000 di antaranya diperuntukkan taksi online. Akan tetapi, sejauh ini yang baru terdaftar di BPTJ adalah 19.000 taksi yang bernaung di bawah 120 ASK.

Seperti diketahui, Komisi membidik Grab dan PT TPI lantaran keduanya diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut PT TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab. Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.

Dugaan itu diperkuat dengan lantaran kedua perusahaan tersebut diduga terafiliasi, mengingat adanya jabatan rangkap antar direktur dan komisaris di kedua perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper