Bisnis.com, JENEWA – Indonesia ditetapkan sebagai tuan rumah untuk Conference of the Parties (COP) 4 Konvensi Minamata pada 2021.
Hal itu diputuskan dalam sidang pleno kedua Conference of the Parties (COP) Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11/2019) malam waktu setempat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar yang memimpin delegasi Indonesia mengatakan bagi Indonesia penting menjadi tuan rumah di mana kompleksitas persoalan merkuri cukup tinggi.
Banyak negara peserta COP 4 Konvensi Minamata ini punya atensi khusus, terutama sejak 2015 saat Presiden ke Maluku. Kasus merkuri bersumber dari penambangan emas skala kecil dan kebanyakan ilegal.
“Kita ketahui banyak masalahnya dan banyak juga korbannya dan untuk itulah Presiden pada saat rataskab tahun 2017 menegaskan untuk diatasi dan dicegah dampak merkuri dan merebaknya penyakit minamata,” kata Siti dalam keterangan pers, Selasa (26/11/2019).
Selain itu, kata Siti, perhatian masyarakat juga cukup tinggi. Secara keseluruhan ini sangat penting dalam rangka tekad pemerintahan Presiden Jokowi untuk melakukan pemulihan lingkungan.
“Indonesia akan memetik manfaat dari berbagai event internasional yang dilangsungkan di Indonesia,” tandas Siti.
Sebelumnya, saat sesi pembukaan COP Konvensi Minamata di Jenewa, Swiss, Senin (25/11/2019), Siti menjelaskan Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai langkah nyata dalam upayanya menghapus penggunaan merkuri.
Ditargetkan pada 2025 mendatang, tidak ada lagi penggunaan merkuri di sektor-sektor tertentu.
Di hadapan lebih dari 100 delegasi negara para pihak yang hadir, Siti memaparkan empat langkah utama yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam upayanya menghapus penggunaan merkuri.
Pertama, pada alat kesehatan seperti termometer, alat pengukur tekanan darah, dan tambal gigi amalgama, serta alat medis lainnya yang mengandung merkuri akan dilarang mulai 2020 secara bertahap untuk fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan klinik.
Kedua, Pemerintah Indonesia tengah melakukan program transformasi sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi komunitas pertambangan emas skala kecil (PESK) untuk beralih dari pekerjaan yang lama.
“Pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan baru beserta konfigurasi bisnisnya,” kata Siti.
Sebagai contoh, di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, penambang telah dialihkan ke praktik pertanian agroforestri dan agrosilvopasture, yang didukung oleh KLHK dan Universitas Lambung Mangkurat. Hal serupa juga dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ketiga, lanjut Siti, Pemerintah Indonesia terus menyosialisasikan penerapan teknologi proses alternatif dalam kegiatan PESK untuk menghilangkan penggunaan merkuri.
Saat ini sebanyak sembilan proyek percontohan telah dilaksanakan di 9 provinsi dengan dukungan dari Kanada.
Terakhir, kata Menteri Siti, pemerintah terus melakukan penegakan hukum pada praktik penggunaan merkuri ilegal. Penegakan hukum dilakukan Ditjen Gakkum KLHK bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Salah satu contohnya dengan menutup penambangan batu Sinabar di Maluku. Saat itu sekitar 1.000 penambang ilegal telah dipindahkan dari daerah penambangan.