Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Distribusi Gula: Pieko Njoto Setiadi Didakwa Suap Eks Dirut PTPN III 345 Ribu Dolar Singapura

Pieko didakwa menyuap Dolly sebesar 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3.550.935.000.
Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Njoto Setiadi menjalani sidang dakwaan/Bisnis
Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Njoto Setiadi menjalani sidang dakwaan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Njoto Setiadi, didakwa menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Pieko didakwa menyuap Dolly sebesar 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp3.550.935.000 melalui I Kadek Kertha terkait dengan  distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III pada 2019

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan suap itu karena Dolly dan Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko.

"Hal itu atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III holding perkebunan," ujar jaksa Ali Fikri membacaan surat dakwaan Pieko, di Pengadilan Tipikor, Senin (25/11/2019).

Pieko yang juga Advisor PT Citra Gemini Mulia itu sebelumnya menerima permintaan uang dari Dolly sebesar US$250.000 dalam sebuah pertemuan di mal Galaxy Surabaya. Uang itu diminta Dolly dititipkan melalui Kadek Kertha Laksana.

Atas permintaan itu, Pieko kemudian akan menyerahkannya melalui Kadek Kertha melalui pimpinan cabang PT Citra Gemini Mulia, Ramlin, ke kantor PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) di Jakarta tempat di mana I Kadek Kertha akan melaksanakan rapat.

Kemudian, pada 2 September, Pieko menghubungi Fredy Tandouw selaku pemilik money changer PT Sulinggar Wirasta untuk membeli uang pecahan dolar Singapura. Pieko membeli uang pecahan dolar Singapura sebesar 345 ribu dolar Singapura dengan angka yang disepakati Rp10.300 per dolar.

"Setelah itu, terdakwa memerintahkan Ramlin mengambil uang sebesar 345 ribu dolar Singapura ke money changer tersebut untuk kemudian diserahkan kepada I Kadek Kertha Laksana," ujar jaksa.

Di hari yang sama, digelar pertemuan antara Dolly serta stafnya Frengky Pribadi; Kadek Kertha Laksana; dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil di Hotel Shangri-La Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, Dolly menanyakan kepada I Kadek Kertha Laksana dengan mengatakan 'mana titipannya' dan I Kadek Kertha Laksana mengatakan bahwa terdakwa menyampaikan akan menitipkan uang yang dimaksud dengan diantar oleh Ramlin," tutur jaksa. 

Menurut jaksa, Ramlin akhirnya memberikan uang titipan Pieko itu kepada pegawai PT KPBN Corry Lucia dan memintanya agar menginformasikan hal itu pada Direktur Utama PT KPBN Edward Samantha.

"Terdakwa menghubungi I Kadek Kertha Laksana melalui Whatsapp menanyakan perihal uang yang telah diserahkanya dengan mengatakan “apakah contoh gula sudah diambil..” dan I Kadek Kertha Laksana menjawab “sudah..”," kata jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa uang dari Pieko melalui perantara sejumlah pihak itu kemudian jatuh ke tangan Dolly melalui stafnya bernama Frengky Pribadi. Namun, sebelumnya Dolly menghubungi Kadek Kertha dengan istilah tertentu. 

"Dolly Parlagutan Pulungan menghubungi I Kadek Kertha Laksana menanyakan apakah uang dari terdakwa tersebut sudah diserahkan kepada Frengky Pribadi dengan mengatakan “apakah meeting sudah selesai..?” dan dijawab oleh I Kadek Kertha Laksana “sudah..”," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Pieko Njoto Setiadi didakwa jaksa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper