Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) PTPN X, H. Mubin, dan Ketua APTRI XI, Edi Sukamto, pada Senin (25/11/2019).
Keduanya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap distribusi gula di holding PT Perkebunan Nusantara III pada 2019 untuk tersangka mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IKL [I Kadek Kertha Laksana]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (25/11/2019).
Belum tahu apa yang akan digali penyidik terhadap keduanya. Namun demikian, penyidik juga sudah meminta keterangan pada Direktur Utama PTPN X Dwi Satriyo Annurogo pada Rabu (13/11/2019).
Dia pada saat itu mengaku didalami soal manajemen perusahaan, serta mekanisme-mekanisme produksi dan penjualan di perusahaannya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dirut PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njoto Setiadi, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan di Jakarta yang berhasil menjaring lima orang pada Senin dan Selasa, 2 dan 3 September 2019.
Mulanya, perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko ditunjuk sebagai distributor gula dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero) pada awal 2019.
Dalam kontrak ini, perusahaan Pieko mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berlangsung. Adapun di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan.
Akan tetapi penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pieko, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil.
Pada 31 Agustus 2019, Pieko, Dolly dan Arum Sabil bertemu di Hotel Shangri-La, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Dolly diduga meminta uang pada Pieko untuk menyelesaikan urusan pribadinya melalui Arum Sabil.
Setelah pertemuan itu, Dolly lantas meminta I Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.
Adapun uang yang diberikan Pieko berjumlah 345.000 dolar Singapura yang diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III.
Dalam kasus ini Pieko Njoto Setiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.