Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal mengatakan bahwa tersangka Iris Murib telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangan Polsek Sinak Papua pada tanggal 17 Desember 2015 yang mengakibatkan 3 anggota Polsek Sinak meninggal dunia dan satu anggota mengalami luka serta merampas delapan pucuk senjata api.
Dia menjelaskan, tersangka Iris Murib berperan sebagai eksekutor yang menembak empat orang anggota Polsek Sinak menggunakan senjata api laras panjang beberapa waktu lalu.
"Pada Kamis 21 November 2019 pukul 14.21 WIT, tim gabungan dari Polres Mimika dan Polda Papua telah mengamankan salah satu pimpinan KKB Sinak atas nama Iris Murib," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Dia menjelaskan bahwa tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif oleh tim penyidik Polda Papua untuk didalami keterlibatannya dan mencari tersangka lainnya.
"Kasus ini telah ditangani oleh tim gabungan dan masih proses penyidikan, yang bersangkutan masih diperiksa intensif," katanya.