Kabar24.com, JAKARTA — Kasus gugatan hukum yang diajukan oleh pemilik PT Garmak, Probosutedjo terhadap majalah mingguan Tempo berlanjut ke persidangan pada pertengahan November 1987.
Probosutedjo, pengusaha papan atas yang kala itu juga dikenal sebagai adik dari Presiden ke-2 RI Soeharto, menunjuk kuasa hukum dari kantor pengacara Gani Djemat.
Adapun, Tempo diwakili oleh kuasa hukum Amir Syamsuddin, tokoh yang dalam perjalanannya berkarier sebagai politisi dan pernah menjadi Menteri Hukum dan HAM.
Berita mengenai gugatan Probosutedjo itu sempat menjadi sajian utama di halaman depan Harian Bisnis Indonesia edisi 20 November 1987.
Kuasa hukum Probosutedjo mengatakan bahwa kliennya mau berdamai bila majalah Tempo bersedia membayar ganti rugi Rp10 miliar dan memasang iklan permintaan maaf. (Baca: Gugatan Probosutedjo)
Majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan yang dipimpin Reni Retnowati dalam sidang pertamanya menganjurkan agar penggugat dan tergugat berdamai.