Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Tersangkut Korupsi : KPU Larang Eks Koruptor Maju Pilkada 2020

Pengajuan kembali larangan eks narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah diakuinya didasarkan atas tiga fakta yang terjadi di beberapa daerah.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada./Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya kembali mengajukan pelarangan narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah pada Peraturan KPU (PKPU) pada pemilihan kepala daerah 2020.

Pengajuan kembali larangan eks narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah diakuinya didasarkan atas tiga fakta yang terjadi di beberapa daerah.

Pertama, dia menyebutkan bahwa masih ada kepala daerah yang sudah ditangkap dan ditahan, tetapi tidak bisa memerintah karena terbelit kasus korupsi.

“Lha padahal orang yang sudah ditahan ini ketika terpilih, dia tidak bisa memerintah, yang memerintah kan orang lain, digantikan orang lain. Jadi sebetulnya apa yang dipilih oleh pemilih menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih, tetapi orang lain,” katanya di Kantor Presiden, Senin (11/11/2019).

Dia pun mencontohkan dengan yang terjadi pada pemilihan bupati Tulungagung dan pemilihan gubernur Maluku Utara.

Keduanya resmi terpilih menjadi kepala daerah, meski masih terlilit kasus korupsi. Pada akhirnya, kedua daerah ini dipimpin oleh orang lain karena kedua orang tersebut harus menjalani hukuman pidana.

Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK karena tersangkut korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong 2009.

Sebaliknya, Bupati Tulungangung Syahri Mulyo tersangkut kasus korupsi proyek infrastruktur di Tulungagung pada 2018.

“Nah atas dasar dua fakta ini yang kami menyebutkan sebagai novum [fakta] ini, maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Yang kedua, dia mengemukakan bisa mematahkan argumentasi mengenai eks narapidana korupsi yang sudah menjalani pidana tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tetapi faktanya Kudus [Bupati Kudus Muhammad Tamzil] itu kemudian, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi," urainya.

Argumentasi ketiga adalah keinginan KPU supaya calon kepala daerah memiliki rekam jejam yang baik sehingga dirinya berinisiatif kembali mengajukan pelarangan eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Ya, sekarang karena UU [undang-undang] belum direvisi, belum ada jadwal. Yang sudah ada jadwal kan PKPU, maka kita masukkan dulu ke PKPU,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper