Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPSK : Novel Baswedan Tidak Bisa Dituntut Secara Pidana Maupun Perdata 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa Penyidik Senior KPK Novel Baswedan tidak bisa dituntut secara hukum terkait kesaksian atas penyiraman air keras terhadap dirinya. Hal ini diatur dalam pasal 10 tentang Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Penyidik KPK Novel Baswedan saat bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan saat bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa Penyidik Senior KPK Novel Baswedan tidak bisa dituntut secara hukum terkait kesaksian atas penyiraman air keras terhadap dirinya. Hal ini diatur dalam pasal 10 tentang Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan yang telah, sedang, atau akan diberikan mereka ke penegak hukum," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat dihubungi wartawan, Jumat (8/11/2019).

Menurut Nasution berdasarkan pasal 10 disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap Saksi dan Korban harus dikesampingkan atau ditunda sampai kasus yang dia laporkan atau dia berikan keterangan mendapatkan keputusan hukum yang tetap.

Atas dasar itu Nasution menyesalkan bila Polri tetap memproses laporan yang dilayangkan politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung. Terlebih hingga kini pelaku penyerangan Novel belum juga terungkap.

"Sejatinya yang jauh lebih penting bagi polisi adalah mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden bahkan publik internasional," ujar Nasution.

Menurut Nasution jika kasus ini tidak terusut maka dapat menyandera pemerintahan sebagai yang tidak berhasil mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel. Bahkan, Nasution menduga, hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk kurang konsennya pemerintah terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut Nasution mengatakan LPSK sudah pernah menawarkan perlindungan kepada pihak Novel. Langkah tersebut diambil LPSK sesaat setelah menjadi korban penyiraman air keras pada April 2017 lalu. 

"Tepatnya saat periode pimpinan LPSK sebelumnya, sudah ditawarkan untuk dilindungi. Bahkan sudah dua kali LPSK proaktif menawarkan perlindungan. Namun saat itu pihak Novel menyatakan tidak perlu layanan perlindungan dari LPSK dikarenakan berbagai pertimbangan," kata Nasution.

Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Novel disebut-sebut melakukan rekayasa terkait kasus penyiraman air keras. 

Dewi melaporkan Novel dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang dalam nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi Tanjung sendiri dan terlapor Novel Baswedan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper