Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat akan melanjutkan pembahasan beberapa undang-undang kontroversial. Pada periode legislatif sebelumnya masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran karena regulasi tersebut tidak pro rakyat.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Hery mengatakan bahwa parlemen akan membahas beberapa pasal pada dua undang-undang (UU) yang dianggap bermasalah, yaitu Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan.
“Ya kan sesuai semangatnya undang-undang itu harus disosialisasikan kembali. Nah, sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk menyosialisasikan dua undang-undang itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Herman menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan ke semua kelompok masyarakat. Legislatif akan meminta masukan dari lembaga pendidikan sampai lembaga swadaya.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat konsinyasi pada akhir pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Herman menyarankan agar hanya dilakukan sosialisasi, bukan pembahasan.
“Pembahasan dengan sosialisasi beda. Kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kita menyosialisasikan,” jelasnya.
Dengar pendapat dari masyarakat tambah Herman bisa saja mengubah isi RUU atau tidak. Semua tergantung situasi yang berkembang.
“Kalau masukan itu menurut kita signifikan dan betul kenapa tidak [untuk diterima]. Kalau masukannya kesannya mengada-ada [bisa tidak diterima],” ucapnya.