Mau Adukan Persoalan di DKI? Ini Kanalnya, Bisa Online Maupun Offline

Untuk meningkatkan layanan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menyediakan ruang pengaduan dan pelaporan publik. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan kanal khusus untuk pemantauan respon dan penanganan persoalan terkait.

Bisnis.com, JAKARTA -– Untuk meningkatkan layanan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menyediakan ruang pengaduan dan pelaporan publik. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan kanal khusus untuk pemantauan respon dan penanganan persoalan terkait.

Dalam menangani laporan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut untuk memprioritaskan semua pengaduan, baik yang bobotnya besar maupun kecil.

Karena penanganan aduan warga melalui sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) sudah beroperasi dalam sistem daring, tiap OPD bisa berkoordinasi dengan OPD lainnya dalam waktu singkat dan laporan masyarakat bisa langsung ditangani melalui aplikasi CRM baik yang berbasis aplikasi web dan aplikasi mobile.

Untuk menjaga kualitas layanan kepada warga, OPD dituntut untuk bekerja dalam tenggat waktu serta alur tindak lanjut dan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam Pergub Nomor 128/2017, Pergub Nomor 39/2019, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 40/2019.

Standar operasional prosedur (SOP) mengenai waktu tindak lanjut ini harus dipatuhi oleh OPD. Namun, jika bobot atau tingkat kesulitan penyelesaian laporan besar, maka ada penyesuaian waktu tindak lanjut sesuai kebutuhan.

Selain itu, OPD juga harus mengoordinasikan laporan dalam rerata waktu maksimal 6 jam dan harus menyelesaikan laporan dalam rerata waktu maksimal 7 hari.

Alhasil, sejak Januari 2018 hingga September 2019, sistem Cepat Respon Masyarakat mencatat 186,685 laporan telah terselesaikan.

Dengan adanya sistem Cepat Respon Masyarakat, setiap kelurahan memiliki mini dashboard aduan masyarakat yang dapat dimonitor melalui aplikasi CRM mulai dari permasalahan sampah, pelanggaran Perda/Pergub, parkir liar, dan permasalahan lainnya yang terjadi di wilayah masing-masing kelurahan.

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 13 kanal pengaduan resmi masyarakat yang terbagi dalam kanal berbasis geo-tagging dan kanal berbasis non-geotagging (media sosial dan kanal tatap muka), antara lain:

  1. JAKI (Jakarta Kini)
  2. Qlue
  3. Twitter @DKIJakarta
  4. Facebook Pemprov DKI Jakarta
  5. Surat elektronik [email protected]
  6. Balai Warga go.id
  7. Sms LAPOR 1708
  8. Sms 08111272206
  9. Kantor Kelurahan
  10. Kantor Kecamatan
  11. Surat Gubernur
  12. Pendopo Balai Kota
  13. Kantor Inspektorat

Sebagai bukti transparansi pekerjaan OPD dalam menyelesaikan laporan, proses tindak lanjut laporan dapat dipantau secara daring.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan laporannya melalui sistem pelacakan pada situs web Pengaduan Warga di pengaduanwarga.jakarta.go.id. Ketika laporan sudah selesai ditangani OPD, bukti foto akan diunggah oleh petugas dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Melalui pengembangan ini akan mudah diidentifikasi dan menjadi penilaian kinerja aparatur berdasarkan laporan, usulan atau keluhan masyarakat. Semua langsung tercatat progresnya di sistem CRM,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper