Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah memasukkan penanganan perkara pelanggaran HAM berat ke dalam skala prioritas kerjanya dalam 100 hari ke depan.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin berjanji akan menggeber penanganan perkara pelanggaran HAM berat itu dalam waktu dekat dan menggandeng pihak Komnas HAM. Menurutnya, dalam 100 hari ke depan, ada beberapa perkara yang dijadikan prioritas Jaksa Agung untuk dituntaskan, salah satunya adalah kasus pelanggaran HAM berat.
"Kami sudah membuat skala prioritas dan kasus itu (pelanggaran HAM berat) sudah masuk ke dalam program prioritas kami," tuturnya, Jumat (25/10/2019).
Dia menegaskan Kejaksaan Agung akan mencari solusi untuk mempercepat penyelesaian perkara tersebut. Pasalnya, kasus itu masih terbentur oleh syarat materil dan formil yang belum lengkap dari Komnas HAM.
"Untuk kasus HAM ini kan masih alot dan belum memenuhi syarat materil dan formil ya, apabila syarat formil dan materil tidak terpenuhi ya nuwun sewu," katanya.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Peneliti Korban Pembunuhan (YPKP) 65, Bedjo Untung mengaku pihaknya sudah menyerahkan alat bukti baru ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terkait kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965-1966.
Alat bukti tersebut, menurutnya, berupa temuan 346 kuburan massal korban pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1965-1966 yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Bedjo juga mengaku sudah siap jika ditunjuk menjadi saksi baik oleh Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung untuk membuat perkara itu terang-berderang dan menangkap para tersangkanya.
"Kami sudah menyerahkan alat bukti baru kepada mereka yang kami rasa sudah cukup jadi landasan agar mereka kembali memeriksa kasus HAM berat itu," ujarnya.