Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara OJK Tangani Fintech Lending Ilegal

Pemantauan terhadap aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman online illegal terus dilakukan dan langsung dilakukan tindakan tanpa menunggu laporan atau korban dari masyarakat.
Aktivitas karyawan di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam
Aktivitas karyawan di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam

Kabar24.com, JAKARTA — Satuan Tugas Waspada Investasi yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan melakukan tindakan tegas kepada pelaku jasa keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) lending ilegal.

Upaya itu dilakukan dengan tujuan memberi perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam kegiatan fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pemantauan terhadap aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman online illegal terus dilakukan dan langsung dilakukan tindakan tanpa menunggu laporan atau korban dari masyarakat.

Hingga saat ini terdapat 1.477 fintech lending ilegal yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Meskipun sudah banyak yang dihentikan, tetapi penawaran fintech ilegal ini masih tetap marak.

"Ini akibat kemajuan teknologi informasi yang memudahkan pembuatan aplikasi atau situs penawaran pinjaman ilegal. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat kita mengenai bahaya fintech ilegal ini masih perlu ditingkatkan," ujarnya melalui keterangan resminya, Kamis (24/10/2019).

OJK yang menjadi pemimpin Satgas Waspada Investasi melakukan strategi penanganan fintech lending ilegal dengan tindakan preventif dan represif.

Tindakan preventif dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari fintech lending ilegal.

Tongam memberikan saran kepada masyarakat agar melakukan pinjaman hanya pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Sebelum meminjam pahami risiko dan kewajibannya.

"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Gunakan pinjaman untuk kegiatan produktif," katanya.

Tindakan represif yang dilakukan OJK selama inj adalah menghentikan kegiatan fintech lending ilegal dan mengumumkan daftarnya ke masyarakat. Melakukan pemblokiran aplikasi atau situs melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, menyampaikan laporan informasi kepada Polri. Meminta perbankan tidak memfasititasi fintech lending ilegal.

Tindakan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi ini telah berhasil menurunkan jumlah korban fintech lending ilegal.

"Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal ini. OJK sangat concern memberantas fintech lending ilegal ini" kata Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper