Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Polri tidak akan mengambil alih seluruh penanganan perkara kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah ditangani oleh Kepolisian Daerah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan kasus Karhutla yang akan ditangani Bareskrim Polri hanya tiga tersangka korporasi yaitu PT AP, PT GSM dan PT WSSI. Sementara, tersangka lainnya baik untuk korporasi maupun perorangan akan ditangani oleh masing-masing Kepolisian Daerah.
"Bareskrim hanya akan menangani tiga korporasi itu dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, tapi kalau tersangka lainnya akan ditangani masing-masing Polda ya," tuturnya, Selasa (22/10).
Hingga saat ini, Asep menjelaskan, total jumlah tersangka kasus karhutla sudah mencapai 362 tersangka yang di antaranya 345 orang tersangka perorangan, sementara 17 sisanya merupakan tersangka korporasi.
"Terkait kasus karhutla ini ditangani langsung oleh 6 Polda dan Bareskrim Polri. Kami tidak berhenti untuk melakukan penegakan hukum ya," katanya.