Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan langkah pihaknya menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan surat tanda terima pemberitahun (STTP) untuk rasa.
"Polda Metro Jaya menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unjuk rasa sesuai dengan pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum," katanya, Rabu (16/10/2019).
Menurutnya, pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin di Gedung DPR pada Minggu nanti turut dihadiri oleh pimpinan negara asing. Langkah ini juga untuk menjaga harkat dan martabat Indonesia.
Sementara itu terkait pengamanan jelang pelantikan, 31.000 aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya pelantikan presiden terpilih untuk periode 2019 - 2024. Jumah tersebut diisi oleh TNI dan Polri.
Puluhan ribu personel gabungan ini rencananya akan dibagi dalam tiga ring pengamanan. Ring pertama berada di gedung DPR RI, tempat dilaksanakan pelantikan.
"Itu kewenangan Paspampres yang ada di sana. Kemudian ring dua di kawasan gedung DPR. Di sana ada TNI - Polri yang menjaga di sana," jelasnya.
Adapun ring ketiga juga masih berada di sekitar kawasan gedung DPR. Pengamanan di ring ini juga dikawal oleh TNI maupun Polri. Sementara itu lalu lintas di sekitar DPR masih situasional dan sudah direncanakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Kita juga mengamankan tamu negara asing maupun pimpinan negara asing yang ada di Jakarta. Kemudian kita kawal sampai ke lokasi pelantikan di DPR," tuturnya