Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penipu Licin, Emak-Emak Muda Ini Nyaris Gondol Rp1,5 Miliar dari Warga Bandung

Polisi menyebut ibu rumah tangga pelaku penggelapan 62 unit mobil dalam waktu dua bulan, DH,39, sebagai penipu yang "licin".
DH, ibu rumah tangga, penipu 62 mobil rental dalam dua bulan, saat memberi keterangan di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019)./Antara
DH, ibu rumah tangga, penipu 62 mobil rental dalam dua bulan, saat memberi keterangan di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (10/10/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menyebut ibu rumah tangga pelaku penggelapan 62 unit mobil dalam waktu dua bulan, DH,39, sebagai penipu yang licin. Kata licin di sini merujuk pada kemampuan pelaku menjalankan aksinya.  

Disebutkan polisi, emak-emak muda ini nyaris menipu seorang pemodal asal Bandung, Jawa Barat, senilai Rp1,5 miliar.

"Dia itu mau cairkan uang di Bandung Rp1,5 miliar alasan sharing profit. Itu terjadi sebelum kita tangkap di Cipinang pertengahan September kemarin," kata Kepala Unit 3 Ranmor Satreksrim Polrestro Jaktim, Iptu Wahyudi, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Selain terlibat dalam kasus penggelapan 62 unit mobil milik rental dan perusahaan pembiayaan kredit mobil, kata Wahyudi, DH juga menyasar modus penipuan uang tunai milik sejumlah korban.

DH dikenal oleh korbannya berprofesi sebagai panitia penyelenggara acara (EO) dalam setiap modus kejahatan dengan memanfaatkan kepiawaiannya melobi korban.

"Kita masih selidiki jenis usaha dari bagi hasil keuntungan yang dijanjikan DH kepada korbannya," katanya.

Selain menyasar korban penipuan uang di kawasan Bandung, DH juga dilaporkan terlibat kasus yang sama dengan sejumlah korban lainnya di wilayah Depok dan Cileungsi, Jawa Barat.

"Dia mengincar uang juga, TKP di Depok, Cileungsi, Bandung. Itu yang kita ketahui," kata Wahyudi.

Polisi mencatat, tidak kurang dari Rp2,5 miliar dikantongi Djeni dari hasil penggelapan 62 unit mobil.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper