Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Vape di AS Bertambah, Malaysia Pertimbangkan Larang Total Penjualan Vape

India, yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia, telah melarang penjualan rokok elektrik bulan lalu.
Pekerja meneteskan cairan rokok elektrik (vape) di Bandung, Jawa Barat./Antara
Pekerja meneteskan cairan rokok elektrik (vape) di Bandung, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan pelarangan penjualan rokok elektrik atau vape, menyusul meningkatnya laporan kematian di Amerika Serikat terkait vape.

Malaysia sudah menyelesaikan undang-undang yang akan melarang penggunaan semua produk merokok, termasuk rokok elektrik dan vaporizer, pada anak di bawah umur, serta melarang promosi dan iklan produk tersebut.

Tetapi sekarang, kata Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad, pemerintah sedang mempertimbangkan larangan lengkap pada rokok elektrik dan vape.

"Diperlukan studi terperinci untuk meninjau kembali perlunya memberlakukan larangan total atas penjualan rokok elektrik dan vape," kata Ahmad, dikutip dari Reuters, Senin (14/10/2019).

Produk-produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Makanan, sementara penjualan cairan vaporizer yang mengandung nikotin telah dilarang sejak 2015.

Namun, tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan alat penguap non-nikotin dan rokok elektrik.

Industri vaping dunia yang mengalami pertumbuhan pesat, telah menghadapi reaksi publik yang meningkat atas kekhawatiran meningkatnya penggunaan di kalangan kaum muda.

India, yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia, telah melarang penjualan rokok elektrik bulan lalu.

Sementara itu, hingga Jumat lalu, otoritas Amerika Serikat telah melaporkan 29 kematian dan 1.299 kasus penyakit pernapasan terkait dengan penggunaan e-rokok dan alat penguap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper