Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah Malaysia tengah mempertimbangkan pelarangan penjualan rokok elektrik atau vape, menyusul meningkatnya laporan kematian di Amerika Serikat terkait vape.
Malaysia sudah menyelesaikan undang-undang yang akan melarang penggunaan semua produk merokok, termasuk rokok elektrik dan vaporizer, pada anak di bawah umur, serta melarang promosi dan iklan produk tersebut.
Tetapi sekarang, kata Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad, pemerintah sedang mempertimbangkan larangan lengkap pada rokok elektrik dan vape.
"Diperlukan studi terperinci untuk meninjau kembali perlunya memberlakukan larangan total atas penjualan rokok elektrik dan vape," kata Ahmad, dikutip dari Reuters, Senin (14/10/2019).
Produk-produk tembakau di Malaysia saat ini diatur berdasarkan Undang-Undang Makanan, sementara penjualan cairan vaporizer yang mengandung nikotin telah dilarang sejak 2015.
Namun, tidak ada peraturan khusus yang mengatur penjualan dan penggunaan alat penguap non-nikotin dan rokok elektrik.
Baca Juga
Industri vaping dunia yang mengalami pertumbuhan pesat, telah menghadapi reaksi publik yang meningkat atas kekhawatiran meningkatnya penggunaan di kalangan kaum muda.
India, yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia, telah melarang penjualan rokok elektrik bulan lalu.
Sementara itu, hingga Jumat lalu, otoritas Amerika Serikat telah melaporkan 29 kematian dan 1.299 kasus penyakit pernapasan terkait dengan penggunaan e-rokok dan alat penguap.