Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin penyampaian unjuk rasa hingga pelantikan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober nanti. Ini dimulai besok, Selasa (15/10/2019).
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy mengatakan bahwa diskresi bertujuan demi menjaga situasi pelantikan presiden dan wakil presiden di Kompleks Parlemen, Jakarta kondusif.
“Memang kita akan menyampaikan ketika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa, kita akan mengambil diskresi untuk tidak memberikan surat penerimaan itu,” katanya usai rapat persiapan pelantikan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/10/2019).
Gatot menjelaskan bahwa diskresi baru akan dicabut pada Senin pekan depan usai pelantikan presiden dan wakil presiden.
“Setelah tanggal 20 kan aspirasi seseorang boleh disampaikan seperti itu ya. Ini sampai tanggal 20 kita bicaranya, ini diskresi kita. Diskresi kepolisian,” kata Gatot.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono mengatakan bahwa segala bentuk unjuk rasa yang dilakukan pada periode waktu diskresi dinyatakan sebagai unjuk rasa yang ilegal.
“Sesuai dengan instruksi kepada pihak Kapolda dan Kodam Jaya bahwa untuk pada tanggal 20 Oktober pemberitahuan adanya unjuk rasa tidak akan diproses,” katanya.