Bisnis.com, JAKARTA - Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) inisial EE dan Manager Operasional PT SSS berinisial AOH.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin 7 Oktober 2019 malam terkait kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Riau.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengemukakan penetapan tersangka petinggi PT SSS tersebut dilakukan tim penyidik setelah korporasi PT SSS jadi tersangka lebih dulu pada awal Agustus 2019.
Asep mengungkapkan luas lahan yang dibakar PT SSS yaitu seluas 150 hektare di wilayah Riau, dia mengatakan penyebabnya adalah kealpaan pihak korporasi.
"Mereka ditetapkan tersangka karena turut serta melakukan tindak pidana kealpaan yang telah menyebabkan terjadinya karhutla di wilayah Riau," tuturnya, Selasa (8/10/2019).
Asep menjelaskan penetapan tersangka pimpinan PT SSS tersebut merupakan wujud profesinalisme Polri dalam menangani kasus karhutla di Tanah Air.
Asep menjamin Polri tidak akan pandang bulu dan menetapkan siapapun sebagai tersangka, selama ada dua alat bukti yang cukup.
"Polri tidak akan pandang bulu dan ragu-ragu dalam menegakkan hukum terhadap siapa saja baik perorangan maupun korporasi," katanya.