Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Nunung Tidak Keberatan dengan Dakwaan JPU

"Dakwaan itu kan dasar diajukannya seseorang ke pengadilan, kita menerima dalam arti kata kita tau apa yang didakwa, mengerti dengan apa didakwakan," kata Wijoyono.
Komedian Nunung (kiri) dan suami, Jan Sambiran (tengah)/Bisnis-Rayful
Komedian Nunung (kiri) dan suami, Jan Sambiran (tengah)/Bisnis-Rayful

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Dalam persidangan pembacaan dakwaan, kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno menyampaikan kepada majelis hakim menerima isi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bersedia untuk melanjutkan persidangan selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Usai mendengarkan tanggapan kuasa hukum, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Ketua Agus Widodo menanyakan lagi tanggapan JPU apakah bersedia sidang ditunda pada pekan selanjutnya, yakni Rabu (9/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Usai mendapatkan tanggapan JPU, hakim ketua lantas menutup sidang dengan ketukan palu sebanyak tiga kali.

Usai persidangan, Wijayono Hadi Sukrisno
mengatakan, pihaknya menerima dakwaan dalam artinya mengerti dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Dakwaan itu kan dasar diajukannya seseorang ke pengadilan, kita menerima dalam arti kata kita tau apa yang didakwa, mengerti dengan apa didakwakan," kata Wijoyono.

Dengan menerima dakwaan tersebut, pihaknya tidak mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan yang disampaikan sudah dipahami.

"Kita tidak ajukan eksepsi bukan berarti surat dakwaan begitu lalu kita terima, buka begitu. Menerima dalam arti kita mengerti dengan dakwaan yang disampaikan," kata Wijoyono.

Wijoyono menyampaikan ada tiga dakwaan alternatif yang didakwakan kepada kliennya, yakni Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang saya dengar dan saya baca dakwaan yang diajukan oleh JPU bersifat alternatif, pilih salah satu, karena di dakwaan JPU mengatakan kata atau artinya alternatif," kata Wijoyono.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/10) pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak JPU.

Terkait opsi mana yang akan dipilih, Wijoyono mengatakan, pihaknya tidak bisa memilih. Semua tergantung dari bukti-bukti di persidangan nantinya.

Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan JJ lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper